Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebaran 1.313 Kasus Omicron di Jakarta

Kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta sebanyak 1.313 orang, dan didominasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta sebanyak 1.313 orang, dan didominasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dikutip dari akun @jsclab, Senin (24/1/2022), dari 1.333 kasus Omicron itu, sebanyak 854 adalah PPLN dan 459 kasus transmisi lokal. Juga, hingga kemarin, kasus Omicron sebagian besar adalah PPLN. Berbeda dengan kasus aktif Covid-19 sebanyak 9.057 yang didominsi transmisi lokal.

Sementara itu, dua orang pasien Covid-19 varian Omicron meninggal dunia pada Sabtu (22/1/2022).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menuturkan, satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, dan satu lagi merupakan PPLN meninggal di RSPI Sulianti Saroso. Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.

Berdasarkan data harian Omicron sejak 18 Januari hingga 23 Januari, tren kasus Omicron di DKI terus meningkat. Pada 18 Januari ada 865 kasus, 19 Januari 988 kasus, pada 20 Januari 1.027 kasus.

Kemudian, pada 21 Januari  1.177, dan pada 22 Januari bertambah menjadi 1.313. Pencatatan pada 23 Januari masih sama dengan sehari sebelumnya, 1.313 kasus.

Sementara itu, pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler