Bisnis.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Sulistyawati (24) di Ciledug, Kota Tangerang disekap karena tidak mampu membayar utangnya kepada rentenir.
Kejadian tersebut terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Adapun pelakunya masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, kejadian itu berawal saat korban meminjam uang kepada FT, wanita yang tinggal di Ciledug Indah II.
Korban meminjam uang sekitar Rp1 juta dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,3 juta dalam waktu 10 hari.
Lantaran saat jatuh tempo itu korban tak bisa mengembalikan pinjamannya, pelaku geram dan menyekap korban.
Baca Juga
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung turun tangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu,” ujarnya dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (23/1/2022).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Penyekapan itu dilakukan pelaku dengan tujuan korban segera membayar utangnya.
“Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
“(Ancamannya) enam tahun penjara,” tukasnya.