Bisnis.com, JAKARTA – Pada Selasa (18/1/2022) DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN. Dengan demikian, secara bertahap pemerintah akan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Ibu Kota Nusantara. Bagaimana nasib Kota Jakarta?
Ada banyak pendapat yang muncul dari tengah masyarakat, termasuk penggiat lingkungan seperti Profesor Emil Salim hingga ekonom Faisal Basri cs yang berniat mengajukan judicial review atas undang-undang itu.
Apa yang akan terjadi setelah Jakarta tidak lagi Ibu Kota RI?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengusulkan, aset milik pemerintah pusat dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah IKN dipindah ke Kalimantan Timur.
“Kalau itu (aset) bisa diserahkan ke DKI kemudian dikelola DKI, menjadi magnet dan menambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” kata Suhaimi dalam diskusi publik bertajuk dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Dia memperkirakan aset pemerintah pusat di DKI Jakarta mencapai Rp1.000 triliun diharapkan dapat dikelola oleh DKI, sehingga menambah pundi-pundi pendapatan di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI, jika IKN sudah dipindahkan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan sejumlah aset pemerintah pusat yang bisa dikelola DKI Jakarta. Misalnya, Gelora Bung Karno (GBK) dan gedung lainnya.
“Luar biasa itu, pasti menjadi daya tarik tersendiri bila diserahkan kepada DKI dan dikelola untuk menambah PAD DKI Jakarta,” katanya lagi.