Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha, akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Berdasarkan data terbaru Disnaker DKI, sampai dengan 26 Januari 2022 terdapat sebanyak 3.019 perusahaan yang disidak sejak PPKM Darurat hingga PPKM level 1 diterapkan selama periode 5 Juli 2022 hingga saat ini.
Dari total perusahaan yang disidak tersebut, sebanyak 1.539 dilakukan penutupan sementara. Perusahaan yang ditutup sementara tersebut terbagi ke dalam 2 kategori.
Pertama, perusahaan yang ditutup sementara karena Covid-19 tercatat sebanyak 1.407 perusahaan, sedangkan yang ditutup karena tidak menjalankan prokes pencegahan Covid-19 sebanyak 132 perusahaan.
Total, selama pandemi Covid-19 berlangsung Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyidakan terhadap 17.523 perusahaan. Sebanyak 6.823 ditutup senentara, dan 5 perusahaan dikenakan denda.
Baca Juga
Mengacu kepada data Disnaker DKI Jakarta, jumlah perusahaan di Ibu Kota sendiri saat ini sebanyak 104.262 unit yang terbagi atas 18.591 di sektor esensial, 18.060 sektor kritikal, dan 67.611 di sektor nonesensial.
Dari segi pekerja, DKI Jakarta mencatatkan terdapat sebanyak 2.687.630 orang. Khusus untuk pekerja dengan KTP DKI Jakarta, sebanyak 364.614 merupakan penerima UMP, sedangkan 738.587 menerima upah di atas UMP.