Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekonomi Kreatif. Rancangan aturan itu rencananya akan dijadikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan ekonomi national.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan RPP disusun sebagai upaya impelementatif pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi kreatif yang kondusif.
"[Sebab] Jakarta menjadi tempat berkumpulnya para kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif," ujarnya melalui siaran pers seperti dikutip, Jumat (4/3/2022).
Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan economy kreatif lainnya juga membahas fasilitasi pembiayaan dan pemasaran berbasis kekayaan intelektual.
Hal tersebut, jelasnya Andhika, akan diiringi dengan keberlanjutan secara konsisten Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi menghidupkan event kreatif di tengah situasi pandemi.
Dengan demikian, RPP tentang Ekonomi Kreatif memerlukan kolaborasi dengan semua unsur pentahelix untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di DKI Jakarta.
"RPP tersebut juga sejalan dengan Rancangan Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (rindekraf) 2018-2025 dan Undang-undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," tambahnya.