Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Begini Ketentuan Ganjil-Genap Terbaru di DKI Jakarta

Sistem ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan anyar yang memuat ketentuan penerapan sistem ganjil-genap di Ibu Kota yang berlaku selama periode 8-14 Maret 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 124/2022 tentang Petunjuk Teknis Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Mengacu kepada beleid di atas seperti dikutip pada Kamis (10/3/2022), pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja.

Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler