Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Cabut Upaya Bandingnya ke PTUN Perkara Banjir Kali Mampang, Mnegapa?

Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan PTUN terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang 2021.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya hukum banding sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ujarnya, setelah mendapat arahan dari Anies, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,\" kata Yayan, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, sambungnya, upaya banding dicabut juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, jelas Yayan, majelis hakim mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta: pertama, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara itu, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper