Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan sanksi atas pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas pengolahan batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Perihal penyiapan sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. "Saat ini kami sedang menyiapkan sanksi," ujar Asep kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Namun, Asep tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai sanksi yang sedang disiapkan tersebut.
Pencemaran udara yang berdampak terhadap kesehatan warga sekitar saat ini menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menindaklanjuti informasi dari Anggota DPRD Fraksi PDIP Jhonny Simandjuntak, KPAI melakukan pengawasan ke kawasan mulai pagi hingga siang hari tepatnya di satuan pendidikan paling dekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara.
Pengawasan dilakukan di sekolah satu atap yang terdiri atas SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3).
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
“Para guru dan kepala sekolah dari 3 satuan pendidikan tersebut mengakui abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan di pel sedikitnya 4 kali selama aktivitas PTM berlangsung dari pukul 6.30 sampai 13.00 wib karena ada sistem shift dalam PTM," ujar Retno.
Berdasarkan data pengelola Rusunawa Marunda, terdapat 10.158 penghuni Rusun Marunda dari 5 tower, dengan rincian balita 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun 762, dan usia dewasa 18 tahun ke atas 7.595 orang.
Mengingat banyak warga usia anak yang terdampak dari pencemaran batu bara, maka KPAI merekomendasikan banyak pihak untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga terutama anak-anak.
Berikut sejumlah rekomendasi yang disampaikan:
1. KPAI akan menindaklanjuti laporan warga Rusun Marunda ke Pemprov DKI Jakarta, karena penyelesaiannya harus melibatkan dinas-dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas pendidikan, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup.
2. KPAI sudah berkoordinasi dengan Direktur WALHI Jakarta Bagus Ahmad setelah KPAI turun ke lokasi sekaligus mendorong organisasi tersebut melakukan advokasi sesuai dengan kewenangannya.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan JATAM dan LBH Jakarta jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran yang timbul dan berdampak terhadap mereka.
3. KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan dan memanggil pemerintah serta perusahaan pelaku pencemaran untuk dimintai penjelasan.
4. KPAI mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi amdal dan dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusun Marunda.
5. KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak.