Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap pihak yang diperlukan keterangan dan klarifikasi pada prinsipnya akan dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam proses pengumpulan bahan, termasuk Anies.
"Siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Fikri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
KPK, sambung Ali, berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait dengan kasus ini di depan tim penyelidik.
Sementara terkait dengan kegiatan penyelidikan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini.
Namun, terkait dengan materi bahan keterangan yang telah disampaikan KPK tidak bisa menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga
"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," ujarnya.