Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Bersalah, Putri Penyanyi Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021)./Antara
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Menurut Hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah telah mengakibatkan ketidakpercayaan kepada PNS dan membuat para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Adapun yang meringakan terdakwa yaitu karena jujur dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," terang hakim.

Menanggapi vonis itu, Olivia menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper