Bisnis.com, JAKARTA - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).
Menurut Hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah telah mengakibatkan ketidakpercayaan kepada PNS dan membuat para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Adapun yang meringakan terdakwa yaitu karena jujur dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga
"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," terang hakim.
Menanggapi vonis itu, Olivia menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.