Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda dan Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak, Apa Manfaatnya?

Produk Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana Bank DKI yang diperuntukan untuk membayar pajak.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa dalam peluncuran Tabungan Pajak, Rabu (30/3/2022)/Pemprov DKI
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa dalam peluncuran Tabungan Pajak, Rabu (30/3/2022)/Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan Bank DKI meluncurkan produk Tabungan Pajak. Apa manfaatnya bagi wajib pajak (WP)?

Peluncuran produk Tabungan Pajak dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

"Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan," ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Dia menuturkan WP juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu.

Selain memudahkan, Bank DKI juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Kedepannya, dia mengatakan Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Babay mengatakan Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak dikembangkan Bank DKI dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan. Tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," ucapnya.

Sepanjang 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp555 Miliar.
Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran PKB tahunan di DKI Jakarta," katanya.

Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper