Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru mengenai jam kerja selama Ramadan 2022.
Aturan tersebut berupa Kepgub No. 272/2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022.
Di dalamnya, diatur beberapa ketentuan, salah satu khusus untuk pekerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan memiliki bekerja di sektor dengan jam kerja operasional 24 jam sehari secara bergiliran.
"Di antaranya rumah sakit umum daerah atau rumah sakit khusus daerah, puskesmas, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, dan Satpol PP," tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Jumat (1/4/2022).
Mengacu kepada beleid tersebut, pengaturan jam kerja untuk sektor-sektor di atas diatur langsung oleh kepala perangkat daerah/unit kerja di perangkat daerah.
Keputusan gubernur tersebut ditandatangani oleh Anies pada 30 Maret 2022.
Baca Juga
Sementara terkait penentuan 1 Ramadan 2022, pemerintah akan melaksanakan sidang isbat sekitar pukul 17.00 WIB hari ini.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan baru terkait dengan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS).
Ketentuan tersebut diatur dalam SE No. e-0004/2022 tentang jam kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam beleid tersebut, ketentuan jam kerja berlaku sama baik bagi ASN maupun bukan ASN. Berikut ketentuannya:
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN
Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN di Satuan Perguruan Tinggi
Senin - Kamis pukul 06.30 - 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Jumat pukul 06.30 - 13.45 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 - 12.30 WIB.
Jam Kerja ASN dan Bukan ASN di Satuan Perguruan Tinggi yang melaksanakan kegiatan pada siang/petang hari
Senin - Kamis pukul 09.00 - 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Jumat pukul 09.00 - 16.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.45 - 12.30 WIB.
Namun demikian, bagi ASN maupun bukan ASN yang bekerja mengikuti aturan shift, tetap mengikuti jadwal masing-masing.