Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Baru Perkantoran

Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketetapan tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM.
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (6/3/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketetapan tersebut tercantum dalam Inmendagri No. 20/2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa - Bali.

Dalam beleid tersebut, diatur berbagai macam sektor, salah satunya termasuk kegiatan di sektor perkantoran. Berikut ketentuannya seperti dikutip pada Selasa (5/4/2022):

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Berikutnya, terdapat beberapa lini yang diatur. Pertama, sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Kedua, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.

Ketiga, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Keempat, perhotelan non penanganan karantina. Kelima, industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Sektor-sektor tersebut di atas dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Sektor pasar modal, teknologi dan informasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

- Sektor teknologi dan informasi serta hotel non karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper