Bisnis.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mencabut aturan mengenai waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Aturan tersebut, tercantum dalam SE Disparekraf DKI No. e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 H/ 2022 M yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani menilai Pemprov DKI harus lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan membuka hiburan malam pada saat Ramadan.
Terkait upaya membangkitkan perekonomian, dia menilai kebangkitan ekonomi justru bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan seperti takjil dan lain-lain.
“Jadi, sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadan,” kata Yani melalui keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).
Dia menambahkan, banyak desakan masyarakat untuk meminta ditutupnya tempat hiburan malam dan sejenisnya termasuk di dalamnya karaoke selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.