Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2022, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Berbagai jenis pelayanan akan ditutup selama 8 hari, salah satunya sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (28/4/2022), diketahui bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) baik melalui kantor samsat, gerai samsat ataupun samsat keliling akan dibuka kembali pada 9 Mei 2022.
Meskipun demikian, untuk pajak kendaraan yang mengalami jatuh tempo pada masa libur Lebaran akan diberikan dispensasi agar tidak dikenai denda.
Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2010.
Di sisi lain, dalam rangka liburan Lebaran dan cuti bersama, aturan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan hingga 8 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pemberlakuan ganjil-genap di daerah tersebut akan kembali diterapkan pada 9 Mei 2022 ketika orang-orang telah kembali beraktivitas di Jakarta.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja,” ujar Syafrin, Senin (25/4/2022).
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan skema ganjil-genap
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerde