Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Samsat dan Samsat Keliling di Jakarta Tutup dari 29 April hingga 7 Mei 2022

Menjelang Lebaran 2022, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Berbagai jenis pelayanan akan ditutup selama 8 hari, salah satunya sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). 
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2022, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Berbagai jenis pelayanan akan ditutup selama 8 hari, salah satunya sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). 

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (28/4/2022), diketahui bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) baik melalui kantor samsat, gerai samsat ataupun samsat keliling akan dibuka kembali pada 9 Mei 2022.

Meskipun demikian, untuk pajak kendaraan yang mengalami jatuh tempo pada masa libur Lebaran akan diberikan dispensasi agar tidak dikenai denda.

Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2010.

Di sisi lain, dalam rangka liburan Lebaran dan cuti bersama, aturan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan hingga 8 Mei 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pemberlakuan ganjil-genap di daerah tersebut akan kembali diterapkan pada 9 Mei 2022 ketika orang-orang telah kembali beraktivitas di Jakarta.

“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja,” ujar Syafrin, Senin (25/4/2022).

Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan skema ganjil-genap

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Jalan TB Simatupang

6.  Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9.  Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerde

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper