Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Senin 9 Mei 2022

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (9/5/2022).
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (9/5/2022).

Dikutip dari akun Twitter@TMCPoldaMetro, jadwal dan lokasi layanan Samsat hari ini sebagai berikut:

1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Jalan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. LTC Glodok Jakarta Barat.

4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan

5. Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

 6. Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, Kantor Kecamatan Karawaci Tangerang

7. Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Cipinang Ciledug

8. Halaman parkir Samsat Serpong, Mall ITC BSD Serpong dan Taman Kota Jeletre Serpong

9. Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Ciputat.

10. Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parki Mal SDC Kelapa Dua

11. Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Halaman parkir Sansar Kabupaten Bekasi

13. Halaman parkir Samsat Depok

14. Kantor Kelurahan Pondok Petir Bojong Sari Cinere

Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19  dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper