Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibukota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menargetkan Pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 mendatang yang diumumkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan pansus tersebut diperlukan untuk mematangkan pendalaman-pendalaman setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibukota.
“Seperti apa (Jakarta) setelah IKN harus terencana. Makanya dibentuklah Pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasi apa,” ujarnya melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (12/5/2022).
Pemprov DKI Jakarta juga siap mengambil ambil aset pemerintah pusat yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin pada saat Ibu Kota Negara pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesiapan untuk melakukan langkah ambil alih tersebut akan dilaksanakan ketika sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
Baca Juga
\"Kalau pemerintah pusat menyerahkan pemeliharaan dan pengelolaan [aset di] Sudirman-Thamrin kepada Pemprov kami akan laksanakan sebaik mungkin,\" kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Perihal ambil alih aset pemerintah pusat di kawasan tersebut didorong oleh pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi baru-baru ini.
Politisi PDIP tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengambil alih aset di kedua kawasan bertepatan dengan momen pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, serta tidak diserahkan ke swasta.