Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (18/5/2022).
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan.
Layangkan Surat ke Sudin SDA untuk Normalisasi Kali Induk Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Baca Juga
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banten