Bisnis.com, JAKARTA - Eks pekerja Crowne Plaza Hotel Jakarta meminta keadilan karena perusahaan tidak membayar upah sejak 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Aduan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan Ketenagakerjaan Kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam surat itu, mereka menyebutkan eks Hotel Crowne Plaza Jakarta dibawah PT Prabu Budi Mulia secara sepihak telah mengeluarkan Memorandum No.011/PBM-HS/0621 untuk merumahkan seluruh karyawan Hotel Crowne Plaza Jakarta (Furlough) sejak 11 Juni 2021.
"Kami mewakili seluruh pekerja eks Hotel Crowne Plaza Jakarta dibawah PT Prabu Budi Mulia dengan karyawan berjumlah 228 orang. Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan penyelesaian atau solusi terkait persoalan- persoalan yang terjadi antara Perusahaan PT Prabu Budi Mulia dan Karyawan," bunyi isi surat tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
Selain itu, perusahaan juga disebutkan telah menghentikan semua hak-hak pekerja atas upah dan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya dengan perincian:
1. Terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan April 2022 (20 bulan) Upah bulanan pekerja belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan/buruh.
2. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS TK (Ketenagakerjaan) belum dibayarkan ke pihak BPJS.
3. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Pensiun belum dibayarkan ke pihak BPJS.
4. Terhitung sejak Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Kesehatan belum dibayarkan ke pihak BPJS.
5. Tunjangan Hari Raya tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan / buruh belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan/buruh.
Baca Juga
Sekadar informasi, PT Prabu Budi Mulia saat ini telah mengganti operator usahanya yang semula menggunakan IHG (Intercon Hotel Group) dengan nama Crowne Plaza Jakarta Hotel menjadi Artotel Group dengan nama Artotel Suites Mangkuluhur.
"Hal ini mengakibatkan semakin tidak ada kejelasan status karyawan atau buruh yang rata-rata sudah melalui masa kerja 25 tahun lebih untuk kesinambungan kerja selanjutnya dan hak-hak dari masa kerja tersebut," tulis eks pekerja Crowne Plaza Hotel Jakarta dalam keterangan tersebut.
Karyawan juga mengaku telah melakukan berbagai upaya seperti pengaduan sektoral permasalahan ke Pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kantor BPJS, Kantor Pengacara Negara, dan upaya lainnya.
Namun sayang, karyawan mengakui belum mendapatkan tanggapan atas upaya-upaya tersebut dari pihak perusahaan hingga saat ini.
"Kami menuntut keadilan dan berharap Negara hadir untuk kami. Kami masih percaya sebagai warga negara tidak akan diabaikan begitu saja dan hukum serta Pemerintah Indonesia bisa melindungi kami para Pekerja/Buruh," ungkap para pekerja tersebut.