Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Operasi Patuh Jaya Mulai 13 Juni 2022, Berikut Larangan dan Dendanya

Operasi Kepolisian terpusat Patuh Jaya 2022 akan dimulai pada 13 Juni 2022 dengan 8 sasaran prioritas.
Dokumentasi - Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta arus lalu lintas kendaraan terpantau lancar./Antara-Sigid Kurniawan
Dokumentasi - Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta arus lalu lintas kendaraan terpantau lancar./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari yakni mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Polisi akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi tersebut berlangsung. Apa saja larangan dan sanksi denda yang berlaku?

8 sasaran prioritas Operasi Patuh Jaya 2022:

1. Knalpot Bising (Tidak Standar)
Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000.

3. Balap Liar
Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000.

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.

8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang
Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maskimal Rp 250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper