Bisnis.com, JAKARTA -- Perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta akan berdampak sistemik terhadap warga yang bertempat tinggal atau memiliki usaha di jalan yang kini telah berubah namanya tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth memaparkan yang paling kentara, perubahan nama jalan secara otomatis berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB, STNK, dan lain sebagainya.
"Kemudian menurut saya juga tidak ada urgensinya, untuk apa? Justru saya khawatir ke depannya akan menimbulkan banyak masalah," kata Kenneth dilansir dari Tempo, Minggu (26/6/2022).
Kenneth memahami maksud Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan tersebut cukup baik. Apalagi ini terkait dengan tokoh-tokoh Betawi. Penggunaan nama tokoh Betawi diharapkan semakin banyak generasi muda paham tentang sejarah wilayah Jakarta.
Namun demikian Anies seharusnya sebelum melaksanakan kebijakan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak langsung terhadap perubahan nama jalan tersebut yang berefek pada perubahan berbagai jenis data administrasi.
"Kasihan bagi warga yang tidak paham konsekuensi ke depannya, seharusnya dijelaskan bahwa nantinya akan merubah data penduduk, maupun unit usaha di sekitar jalan," imbuhnya.
"Kan mereka pasti harus merubah sertifikat rumah, data alamat IMB, Kartu Keluarga, KTP, BPKB, dan STNK. Sedangkan untuk bisnis harus mengganti alamat dokumen, akta notaris, TDP, NPWP, dan SIUP yang butuh biaya tidak sedikit loh Pak Anies."