Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada akhir tahun 2022.
"Target kami Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan. Untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], " kata Asep ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Ditegaskan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang STNK. Dia juga menambahkan bahwa syarat tersebut baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
Asep juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak tersebut, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
"Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," paparnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait sanski tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," katanya.
Pada November 2021, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang) emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan Ibu Kota.
"Penindakan dengan tilang seharusnya mulai 13 November. Namun, rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor. Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," katanya.