Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP Jakarta tahun ini.
Berikut ini adalah kronologi UMP Jakarta Tahun 2022 yang sempat dinaikkan Gubernur Anies Baswedan hingga akhirnya dibatalkan oleh PTUN:
Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022
UMP Jakarta pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4.416.186. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu pada 19 November 2021.
Namun, Anies kemudian kembali merevisi kebijakannya tersebut pada Desember 2021. Dia menaikkan UMP Jakarta tahun ini sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 atau menjadi Rp4,64 juta.
Menurut Anies kenaikan Rp35.000 masih belum layak, selain itu berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. Kemudian inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.
Baca Juga
Kondisi ekonomi di Indonesia diketahui belakangan memburuk karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).
Apindo Menggugat
Dalam catatan Bisnis, terkait kenaikan UMP Jakarta Tahun 2022, pada awal tahun Apindo mengajukan lima gugatan di PTUN yakni:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
- Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
- Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021
- Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
Gugatan Apindo Dikabulkan PTUN
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Apindo Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,1 persen tahun ini.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Respons Apindo dan Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman menyambut baik putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan Apindo Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022).
Nurjaman melihat Apindo Jakarta membutuhkan payung hukum yang jelas atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517/2021.
“PTUN alhamdulillah pada hari ini mengabulkan seluruh gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Kepgub 1517 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2021. Tentunya kami bersyukur bahwa kami sudah punya kepastian hukum,” kata Nurjaman, Selasa (12/7/2022).
Nurjaman menambahkan, pihaknya kini menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai hasil dari PTUN tersebut.
“Tinggal kembali ke Pemerintah DKI Jakarta apakah akan menerima putusan ini atau akan banding, itu kami belum mendengar dari Pemerintah DKI Jakarta apakah mau menerima atau tidak,” ujarnya.
Nurjaman bersama pengusaha lainnya berharap agar urusan tersebut tidak berkepanjangan dan dapat segera selesai serta segera dapat diimplementasikan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengkaji keputusan PTUN terlebih dahulu.
"Kebijakan kita nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).