Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI 5,1 Persen Dibatalkan PTUN, Anies Bakal Banding?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempelajari putusan PTUN terkait UMP DKI 5,1 persen apakah mereka mau banding atau tidak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Jakarta (UMP) 2022 5,1 persen.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu. 

"Kebijakan kita nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Rani Mauliani mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keputusan PTUN. 

"Itu kan pengusaha punya alasan ya. Jadi kita tunggu kita pelajari dulu hasilnya," kata Rani. 

Kendati demikian, Rani mengungkapkan pihaknya akan terus bersama dengan rakyat. Dia juga berharap agar para pekerja dan buruh mendapatkan haknya secara layak.

"Kalau bilang pendapatan atau gaji kalau kita bisa bilang oh ini enggak layak, itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah [faktor], jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," ungkapnya. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022). Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 batal naik 5,1 persen. 

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022). 

Pada Desember silam, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper