Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Jakarta (UMP) 2022 5,1 persen.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu.
"Kebijakan kita nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Rani Mauliani mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keputusan PTUN.
"Itu kan pengusaha punya alasan ya. Jadi kita tunggu kita pelajari dulu hasilnya," kata Rani.
Kendati demikian, Rani mengungkapkan pihaknya akan terus bersama dengan rakyat. Dia juga berharap agar para pekerja dan buruh mendapatkan haknya secara layak.
Baca Juga
"Kalau bilang pendapatan atau gaji kalau kita bisa bilang oh ini enggak layak, itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah [faktor], jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," ungkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022). Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 batal naik 5,1 persen.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
Pada Desember silam, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.