Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022. Dalam keputusan tertanggal 12 Juli 2022 tersebut UMP Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.8454.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan yang dapat mengakibatkan konflik antara buruh dan pengusaha.
"Sudah 7 bulan [Januari-Juli 2022] buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).
Said Iqbal mengungkapkan apabila ingin melakukan perombakan, PTUN seharusnya memutuskannya pada awal tahun. Selain itu, KSPI juga menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ungkapnya.
Baca Juga
Said Iqbal pun kemudian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Terlebih menurutnya apabila tetap dijalankan, maka menjadi kebiasaan setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan.
"KSPI meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," pungkasnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini.
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022," tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).
PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.