Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosok Istri Jadi Jaminan Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab mengaku bahwa sang istri, Syarifa Fadlun menjadi penjamin dalam pembebasan bersyarat dirinya yang disetujui pada hari ini.
Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022)./Istimewa
Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022) setelah ditahan karena kasus penyebaran berita bohong dan pelanggaran karantina kesehatan.

Dalam pembebasan bersyarat ini, Rizieq mengaku bahwa sang istri, Syarifa Fadlun menjadi penjamin dalam pembebasan bersyarat dirinya yang disetujui pada hari ini.

“Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun ,” ujar Rizieq dalam sesi konprensi pers, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Rizieq mengaku bahwa informasi dirinya bebas memang dikeep begitu rapat dan diberitahukan secara telat karena dirinya tidak ingin ada satu kesalahan yang dapat membuat pembebasan bersayarat dirinya diberhentikan.

“Karena sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Karena itu tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati hati dalam memberi infomrasi soal pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Rizieq juga menuturkan bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan harus melakukan laporan selama satu bulan sekali dalam kurun waktu satu tahun kedepan.

“Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota Jadi bukan saya bebas murni begitu aja dan setiap bulan saya harus membuat laporan,” ujarnya.

Rizieq juga membeberkan bahwa selama jadi tahanan kota dirinya dilarang untuk berpergian keluar kota, keluar pulau, bahkan keluar negeri. Namun, dirinya masih dapat untuk menerima tamu dengan syarat harus memiliki izin dari pihak terkait.

“Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper