Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara Jakarta Nomor 7 Teburuk di Dunia Pagi Ini

DKI Jakarta menempati posisi ketujuh dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Jumat (29/7/2022) pagi.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — DKI Jakarta menempati posisi ketujuh dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Jumat (29/7/2022) pagi.

Berdasarkan indeks AQI US saat ini, polusi udara di Jakarta pada pagi 93.

Angka tersebut menandakan bahwa kualitas udara di Jakarta pada pagi hari ini berada di zona kuning, yang artinya tingkat polusi udara lebih baik daripada hari lalu. Namun, bagi masyarakat yang sensitif akan polusi hal ini akan dapat mengakibatkan sesak pernapasan.

Situs pemantau udara dunia, iqair.com menyatakan bahwa kualitas udara Jakarta pada pagi hari ini memiliki konsentrasi PM2.5 atau jenis partikel udara yang 13,2 kali lipat di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kualitas udara terburuk pada pagi hari ini ialah Santiago, Cile dengan AQI US sebesar 155.

Kemudian, di zona oranye meliputi Hanoi (128), Ho Chi Minh (122), serta Lahore (122).

Sekedar informasi, PM2.5 merupakan salah satu jenis bahan pencemar yang terdiri dari berbagai campuran kompleks, seperti debu, asap, kotoran, serta cairan yang dapat ditemukan di udara dalam ukuran yang sangat kecil.

WHO menyebut, bahwa partikel-partikel tersebut mampu menyebabkan berbagai jenis gangguan saluran pernapasan seperti kanker paru-paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

Memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan, WHO telah menetapkan nilai ambang batas  pajanan tahunan, yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.

Lebih lanjut, untuk dapat mengurangi dampak kualitas udara yang tidak sehat bagi kesehatan, masyarakat disarankan untuk tetap mengenakan masker ketika tengah beraktivitas di luar ruangan, menutup jendala untuk menghindari masuknya udara yang tidak sehat, dan menggunakan alat pemurni udara ketika melakukan aktivitas di dalam ruangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper