Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Protes Banyak Anggota DPRD Tidak Hadir Fisik Saat Paripurna

PDIP memprotes banyaknya anggota DPRD DKI Jakarta yang masih ikut rapat melalui zoom.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020./Nyoman Ary Wahyudirnrnrnrn
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020./Nyoman Ary Wahyudirnrnrnrn

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Rasyidi memprotes banyaknya anggota dewan yang masih ikut rapat melalui zoom. Hal tersebut terjadi saat rapat paripurna yang digelar DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tampak terlihat masih banyak kursi kosong dalam agenda yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Menurut Rasyidi kebijakan menggunakan zoom seharusnya sudah ditarik.

"Cucu saya TK ada, kelas empat ada, dan kelas 6, semua mereka masuk sekolah dan menggunakan masker tidak menggunakan zoom," kata Rasyidi dikutip dalam laman YouTube DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Rasyidi menilai anggota DPRD justru memanfaatkan zoom untuk tidak menghadiri langsung rapat paripurna.  Dia bahkan menyinggung resepsi pernikahan anak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihadiri banyak orang.

"Kemarin kita waktu di rumah Pak Gubernur itu pesta ramainya bukan main, tidak ada masalah," katanya.

Sehingga, dia meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Firmansyah Wahid untuk mengkaji ulang kebijakan penggunaan zoom. Dia juga menyarankan ada pemisahan kursi bagi anggota dewan untuk menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Jangan sampai zoom itu dijadikan suatu pemanfaatan oleh anggota DPRD DKI Jakarta tidak menghadiri rapat Paripurna ini. Sehingga mereka setelah diklik ya sudah namanya ada sudah selesai, karena dianggap mereka sudah ada," paparnya.

Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut membahas soal  Raperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan penjaminan kredit daerah Jakarta menjadi perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Jakarta (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pencabutan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper