Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Zona Kuning

Kualitas udara Kota Jakarta berada di zona kuning pada Kamis (4/8/2022) pagi.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta berada di zona kuning pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Merujuk pada situs pemantau udara iqair.com, indeks AQI US Jakarta pada pagi hari ini berada di angka 72 dengan kualitas udara yang sedang.

Jakarta menempati posisi ke-22 dan berhasil keluar dari daftar 10 besar negara dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Konsentrasi PM2,5 atau partikel pencemar udara di Jakarta pada pagi ini 4.5x lipat di atas ambang batas nilai panduan udara tahunan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meski pada pagi hari ini kualitas udara di Jakarta berada pada zona kuning, namun masyarakat tetap disarankan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan serta menutup jendela  untuk menghindari masuknya udara yang tidak sehat.

Adapun lima negara dengan polusi udara terburuk di dunia pagi ini adalah: Kuwait (160), Dhaka (157), Delhi (149), Riyadh (127), dan Lahore (125).

PM2,5 merupakan suatu jenis bahan pencemar yang terbentuk dari berbagai campuran kompleks seperti debu, asap, kotoran, serta cairan. Partikel-partikel tersebut dapat ditemukan di udara dalam ukuran kecil. 

WHO telah mengonfirmasi bahwa partikel-partikel di atas dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti kanker paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

WHO telah menetapkan nilai ambang batas  pajanan tahunan, yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper