Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini di Zona Kuning

Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (5/8/2022) pukul 06.00 berada di zona kuning atau kualitas udara yang sedang.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (5/8/2022) pukul 06.00 berada di zona kuning atau kualitas udara sedang.

Merujuk pada data yang dikeluarkan oleh situs pemantau udara dunia IQAir, kualitas udara Jakarta pada pukul 06.00 WIB hari ini menempati posisi ke-23 dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan indeks AQI US sebesar 63.

Dengan demikian,  konsentrasi PM2.5 atau partikel pencemar udara di Jakarta pada pagi ini 3.6x lipat berada di atas ambang batas nilai panduan udara tahunan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Meskipun masih memiliki kualitas udara yang cenderung cukup baik, namun masyarakat tetap disarankan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan serta menutup jendela untuk menghindari masuknya udara yang tidak sehat.

Adapun, lima negara dengan polusi udara terburuk di dunia adalah Lahore (165), Johannesburg (149), Dubai (142), Dhaka (127), dan Santiago (114).

Sekedar informasi, PM2,5 merupakan suatu jenis bahan pencemar yang terbentuk dari berbagai campuran kompleks seperti debu, asap, kotoran, serta cairan. Partikel-partikel tersebut dapat ditemukan di udara dalam ukuran kecil.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah mengonfirmasi bahwa partikel-partikel di atas dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti kanker paru-paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan kardiovaskular.

WHO telah menetapkan nilai ambang batas  pajanan tahunan, yaitu sebesar 5 mikrogram per meter kubik dan untuk harian kurang dari 25 mikrogram per meter kubik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper