Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Keistimewaan Jakarta Saat Tak Lagi Menjadi Ibu Kota

Pengamat sebut pembahasan soal keistimewaan Jakarta harusbsegera dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Pengamat sebut pembahasan soal keistimewaan Jakarta harusbsegera dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Pengamat sebut pembahasan soal keistimewaan Jakarta harusbsegera dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus segera membahas dan menyiapkan strategi pasca-Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

Pemerintah Pusat diketahui akan memindahkan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Seperti Jakarta tetap sebagai Daerah Khusu atau Daerah Istimewa seperti Yogyakarta dan Aceh. Perlu segera dicarikan alasan yg kuat kekhususan atau keistimewaan apa yang buat/bagi Jakarta," kata Nirwono Joga saat dihubungi Bisnis, Selasa (16/8/2022).

Nirwono mencontohkan status keistimewaan Jakarta bisa diberikan sebagai kota sejarah tempat proklamasi kemerdekaan. Selain itu, Jakarta menjadi istimewa misalnya sebagai kota jasa keuangan.

"Pusat kantor Bank Indonesia tetap di Jakarta seperti New York atau menjadi kota bisnis dengan kantor dengan pusat perusahan nasional dan internasional. Seperti Sydney, Shanghai, Osaka, dan Kuala Lumpur," katanya.

Selain itu, Nirwono menilai bahwa Jakarta bisa menjadi kota budaya seperti Melbourne, Barcelona, Milan, dan Los Angeles.

Lebih lanjut, Nirwono juga menyarankan agar ada perluasan wilayah Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.

"Dengan memasukkan kota atau kabupaten Bodetabek [Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi] yang selama ini memang sudah terkait erat dengan Jakarta, baik pekerjaan, lintas kegiatan dan transportasi, hingga warga yang tinggal di Bodetabek tetapi masih memegang KTP DKI. Ini memerlukan pembahasan yang lama dan panjang dengan Provinsi Jabar [Jawa Barat] dan Banten, serta kota/kab Bodetabek itu sendiri," pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelumnya telah membentuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pascaperpindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Ketua Pansus Jakarta pasca-IKN Pantas Nainggolan mengungkapkan pihaknya ingin mewakili suara rakyat untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Termasuk soal revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

"Ini yang perlu kita berikan masukan-masukan tentunya kita menghormati otoritas masing-masing. DPR kan punya otoritas dalam Undang-undang. Sebelum sampai ke sana kita akan memberikan masukan-masukan. Itu lah yang akan kita rekomendasikan melalui rekomendasi Pansus nanti," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pantas menyebutkan bahwa menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jakarta nantinya akan memiliki kekhususan yakni dalam bidang moneter dan keuangan. Pasalnya, Jakarta disebut akan menjadi kota Bisnis, karena tidak lagi berstatus Ibu Kota.

"Nah ini saya pikir perlu kita jabarkan lebih lanjut terhadap Jakarta di waktu-waktu yang yang akan datang. Dan ini sekaligus juga kita lakukan pendekatan komprehensif, sehingga mampu menjawab tantangan Jakarta ke depan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper