Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebulan Lagi Anies Undur Diri, Siapa Penjabat Gubernur DKI?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mengetahui siapa sosok Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies yang masa jabatannya segera berakhir.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mengetahui sosok Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada Oktober 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mengetahui sosok Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada Oktober 2022. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum mengetahui sosok Penjabat (Pj.) Gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada Oktober 2022. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau itu [Pj. Gubernur DKI Jakarta] Saya enggak ngerti, tanya sama Pak Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian] dan pak Presiden. Saya belum tahu," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Meskipun dapat mengusulkan nama Pj. Gubernur kepada Mendagri, Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan arahan. Dia mengaku hanya mendapatkan surat untuk mempersiapkan Badan Musyawarah (Bamus) pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Oktober mendatang.

"Cuma itu saja [mempersiapkan Bamus]. Tapi, menurut saya Pj. Gubernur yang sesuai adalah yang mengerti Jakarta. Saya enggak mau menyebutkan nama, tapi harus sesuai dan mengerti Jakarta," ujarnya.

Prasetyo menyebut masih banyak permasalahan di Jakarta yang masih belum terselesaikan, di antaranya yakni banjir dan kemacetan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa DPRD dapat memberikan masukan nama Pj. Gubernur DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan usulan nama tersebut.

"Belum, sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata Tito di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/8/2022).

Tito mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya memikirkan soal Penjabat Gubernur DKI saja. Setidaknya, ada 101 pengganti gubernur yang harus disiapkan untuk periode Juni sampai Desember 2022.

"Nah yang bulan Agustus kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Itu kan [Pj. Gubernur DKI Jakarta] kan Oktober, nanti dibahasnya kita mulai di September," papar Tito.

Tito memastikan bahwa Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu, sehingga harus merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper