Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau pemutihan pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sampai 15 Desember 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Selain itu juga untuk stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).
Baca Juga
Lusiana memaparkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," pungkasnya.