Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Anies Terbitkan Pergub RDTR, Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai

Anies mengizinkan masyarakat membangun rumah empat lantai sehingga dalam satu rumah bisa dihuni lebih dari satu keluarga.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 21 September 2022  |  16:27 WIB
Anies Terbitkan Pergub RDTR, Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai
Anies Terbitkan Pergub RDTR, Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai - Bisnis / Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat membangun rumah empat lantai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Poin ke-117 dalam aturan tersebut tertulis bahwa hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala keluarga.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai dan dua lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Menurut Anies hal tersebut dilakukan demi mengoptimalisasi lahan di Ibu Kota. Pemprov juga mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

"Banyak sekali yang mengalami. Satu keluarga punya anak dua sampai tiga, lahannya 100 meter. Anaknya besar, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," katanya.

Kedepannya, Anies menyampaikan bahwa Pemprov juga akan membuat aturan tentang ketentuan ruang. Melalui aturan tersebut, sambungnya, pembangunan rumah empat lantai diharapkan tidak merusak lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Anies Baswedan rumah pergub
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top