Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta lebih awal.
Diketahui, tidak ada aturan dalam undang-undang kapan waktu pengumuman nama penjabat gubernur.
"Beberapa penjabat gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan. Mengamati hal ini, untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal," kata Gilbert dalam keterangannya dikutip Kamis (29/9/2022).
Menurut Gilbert, hal tersebut mempertimbangkan kondisi banyaknya kebijakan strategis yang dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan pada akhir masa jabatannya.
Menurutnya, apabila pengumuman dilakukan lebih awal, maka suasana pemerintahan akan lebih jelas.
"Bila sudah jelas nama penjabat gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat," imbuhnya.
Baca Juga
Masa jabatan Anies Baswedan diketahui akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan sebelumnya menyarankan agar nama-nama yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibuka ke publik.
Hingga saat ini Kemendagri belum mengumumkan bakal calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Enggak transparan dong," katanya pada Rabu, (28/9/2022).
DPRD DKI telah mengusulkan tiga nama hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 9 fraksi pada Selasa, (13/9/2022). Ketiga nama tersebut yakni: Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.