Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran bersama pihak terkait berencana melarang penerapan sistem sewa harian pada apartemen di Jakarta, salah satunya Kalibata City. Pelarangan ini untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (26/10/2022) dikutip dari Antara.
Rudi menuturkan pihaknya melakukan patroli dengan berjalan kaki serta melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City. Koordinasi dan sosialisasi juga dilakukan terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi Covid-19.
Rudi berharap melalui pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga. Menurutnya, sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi.
"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.
Baca Juga
Terlebih, lanjutnya, pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya. Rudi juga akan mengadakan gerak jalan bersama warga demi terciptanya komunikasi dan kepercayaan satu antarwarga apartemen.
"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalibata City untuk sosialisasi upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas," katanya.
Dengan demikian, Rudi meminta warga yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau Polsek Pancoran melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 082122085500.