Bisnis.com, JAKARTA— Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, besok (10/11/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen dan menolak PHK dengan ancaman resesi global.
“10 November 2022 besok kami akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur DKI. Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78,” kata Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso dalam keterangannya dikutip Rabu (9/11/2022).
Winarso mengatakan pihaknya memiliki alasan sendiri meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen. Hal tersebut menurutnya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan,” kata Winarso menambahkan.
Winarso juga menyampaikan bahwa daya beli buruh turun sebesar 30 persen akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sekian itu, harga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.
Dia mengatakan bahwa upah merupakan urat nadi kaum buruh. Dia pun menambahkan bahwa tanggal 10 November 2022 akan menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya.
“Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.
Adapun lima tuntutan yang akan disuarakan yakni:
1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023
2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
4. Tolak Omnibus Law
5. Tolak PHK dengan ancaman resesi global