Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara di Rusunawa Marunda

Masyarakat mengeluhkan kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya.
Pencemaran debu baru bara masih terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (13/11/2022) Foto: Istimewa
Pencemaran debu baru bara masih terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (13/11/2022) Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) kembali mengeluhkan pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebagai informasi, operasi batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah dihentikan setelah izinnya dicabut pada Juni silam. Namun, pencemaran masih terus dirasakan oleh warga sekitarnya.

“Pada 10 November 2022 sampai 13 November 2022 telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya,” kata Ketua FMRM Didi Suwandi dalam keterangannya, dikutip Senin (14/11/2022).

Didi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pihak Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait hal tersebut. Dia juga meminta Pj Gubernur DKI Jakarta membentuk tim gabungan dan menginvestigasi kasus tersebut.

“Kami berharap Bapak [Pj] Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK ,Kemenhub dan Pihak KBN agar membentuk tim gabungan dan melakukan investigasi pencemaran debu batu bara pasca pencabutan Ijin Usaha PT Karya Citra Nusantara,” jelas Didi.

Didi mengatakan hal tersebut penting, terlebih tugas negara adalah memastikan terlindunginya kehidupan yang sehat bagi warga negara. Kemudian, lanjut dia, tugas pemerintah dalam hal ini Instansi terkait untuk melakukan pembinaan, pendampingan bahkan sampai peringatan keras kepada pihak pelaku usaha.

“Agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola Lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan PT KCN pada Juni silam. Mereka tidak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara di kawasan Marunda. Adapun pencabutan izin lingkungan PT KCN oleh Sudin LH Jakarta Utara tersebut tertuang dalam SK LH Nomor 21 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper