Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu (20/11/2022) di Jakarta. Layanan tersebut untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Mengutip akun Instagram @TMCPoldaMetro, Minggu (20/11/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selain itu masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan. Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 20 November 2022:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten
Jakarta Barat : Jalan Panjang dekat bank BJB
Jakarta Pusat: Jalan Imam Bonjol Bundaram HI