Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (22/11/2022) di Jakarta.
Layanan tersebut untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Mengutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (21/11/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 22 November 2022:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.