Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang hari ini untuk mengusulkan Upah Minumum Provinsi (UMP) pada 2023 ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (22/11/2022).
Menurut Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman hasilnya ada empat rekomendasi dari masing-masing unsur yakni pemerintah, serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Hasil yang perlu kami sampaikan adalah di akhir sidang itu menghasilk an empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing [unsur]. Akhirnya memutuskan atau merekomendasikan kepada pak Gub [Pj Gubernur] nanti ada empat rekomendasi,” kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Nurjaman mengatakan bahwa dari Apindo menyarankan kenaikan UMP sebanyak 2,62 persen yakni Rp4.763.293.
"Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo, sekitar Rp4.763.293. Ini memang, kami juga mikir tidak bisa memuaskan semua, tidak mungkin bisa diterima, tapi kami harus berkomitmen terhadap regulasi,” katanya.
Nurjaman menjelaskan pihaknya mengusulkan besaran UMP berdasarkan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Pasalnya menurut Apindo, lanjut Nurjaman, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu bertentangan dengan PP Nomor 36.
Baca Juga
“PP Nomor 36 itu adalah perintah dari UU Cipta Kerja Tahun 2020. Maka, kami berpatokan bahwa Permenaker [18 Tahun 2022] itu lebih rendah kualitasnya (kedudukan/tingkatan) daripada PP. Tidak mungkin permen itu melebihi ketentuan dari peraturan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Nurjaman menambahkan, Kadin merekomendasikan kenaikan 5,11 persen atau Rp4.879.053. Usulan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemudian, unsur Pemerintah merekomendasikan kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.738 yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Terakhir, Nurjaman menjelaskan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta kenaikan sebesar 10,55 persen atau Rp5.131.000. Menurutnya angka tersebut tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Karena berbeda kepentingan. Jadi teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp5.131.000 sekian. Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja,” ungkapnya.
Nurjaman pun menjelaskan ini menjadi sidang terakhir yang digelar Dewan Pengupahan, lantaran UMP DKI Jakarta harus ditetapkan pada 28 November mendatang. Pihaknya pun akan mengirimkan berita acara tersebut kepada Pj Gubernur DKI melalui Dinas Tenaga Kerja di Jakarta.
“Apa dan seperti apa Pak Gubernur yang akan menetapkan. Kami mendorong kepada pemerintah DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” tandasnya.