Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Potensi Masalah Jika Jabatan Wali Kota di Jakarta Dihapus

Pakar hukum dan kebijakan publik menilai wacana penghapusan jabatan bupati/wali kota di DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan baru.
Foto dari sebuah gedung pencakar langit di lantai 30 yang diambil oleh salah satu karyawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, saat terjadi gempa yang berpusat di Cianjur dengan skala M 5,6, Senin (21/11/2022)/Bisnis-istimewa
Foto dari sebuah gedung pencakar langit di lantai 30 yang diambil oleh salah satu karyawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, saat terjadi gempa yang berpusat di Cianjur dengan skala M 5,6, Senin (21/11/2022)/Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai wacana penghapusan jabatan bupati/wali kota di DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan baru.

Bivit mengaku memang secara konsep hukum tata negara, tak ada aturan yang menetapkan sebuah wilayah provinsi harus memiliki bupati/wali kota. Apalagi, kini Jakarta diatur dengan undang-undang yang sifatnya khusus.

“Jadi saya enggak bisa bilang ini melanggar konsep hukum tata negara karena memang sepanjang di UU-nya diaturnya begitu, tidak jadi masalah,” jelas Bivit kepada Bisnis, Jumat (25/11/2022).

Dia mengira, wacana penghapusan wacana penghapusan jabatan bupati/wali kota di Jakarta muncul karena memang ibu kota negara mau dipindahkan ke IKN, sehingga memang UU 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta harus direvisi.

“Dugaan saya wacana itu muncul justru karena di Undang-undang Jakarta yang baru nanti mau dihilangkan wilayah kota administratif itu,” ujarnya.

Bivit juga berpendapat secara legalistik tak ada yang dilanggarkan dengan rencana itu. Meski begitu, yang harus diperhatikan adalah bagaimana seorang gubernur seorang diri memimpin tata pemerintahan provinsi sekompleks Jakarta.

Dia mengingatkan, jumlah penduduk Jakarta sudah sangat padat sehingga masalahnya juga sangat kompleks. Bivit merasa ragu gubernur seorang diri dapat melakukan tata kelola dan pelayanan publik yang maksimal di Jakarta.

“Maka analisisnya harus masuk ke analisis tata kelola pemerintahan. Jadi jangan hanya dilihat efisiensi, jangan hanya dilihat perampingan dan seterusnya, tapi juga manfaatnya untuk warga,” ungkapnya.

Pendapat senada disampaikan oleh pakar kebijakan publik Riant Nugroho. Riant mengatakan kebijakan pemindahan ibu kota yang terburu-buru ke IKN memang menyisakan banyak masalah ke Jakarta.

Dia berpendapat, wacana penghapusan jabatan bupati/wali kota di Jakarta salah satunya. Menurut Riant, wacana tersebut bisa muncul karena UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) belum jelas memberi rujukan untuk tata kelola DKI Jakarta nantinya.

Oleh sebab itu, dia merasa penghapusan jabatan bupati/wali kota di Jakarta juga berpotensi masalah baru, sebab akan berefek kepada aturan dan kebijakan tata kelola pemerintahan lainnya.

“Ini bukan A atau B, bahkan C gitu lho, tapi jawabannya kombinasi. Nah kombinasi ini perlu berpikir dengan cermat dan bijaksana agar kita tidak terbawa dengan emosi,” jelas Riant kepada Bisnis, Jumat (25/11/2022).

Dia pun menyarankan agar para pejabat negara bahkan pakar, jangan langsung mengajukan kebijakan yang seolah dapat menjadi terobosan namun malah sebaliknya.

“Yang harus jadi perhatian pemerintah dan juga para praktisi dan pakar, agar mereka tidak sekadar mengajukan, buat solusi, yang seolah-olah itu selesai dengan satu pukul padahal itu mengalami yang namanya kecacatan logika,” ungkap Riant.

Wacana Pemerintah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan kemungkinan jabatan bupati/wali kota di Jakarta dihapus pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Walikota. Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah. Yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," kata Suharso di Balai Kota, DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Suharso menambahkan, meskipun kehilangan birokrasi di sistem pemerintahannya, hal tersebut akan lebih efektif.

Lebih lanjut, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan ke depan yang akan dimiliki oleh Jakarta. “Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam Undang-undang [UU] yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper