Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Campur Tangan Anies Baswedan di Penetapan UMP DKI 2023

Pemprov DKI menggunakan UMP yang sebelumnya diputuskan oleh Anies melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yakni Rp4.641.852 sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Ada Campur Tangan Anies Baswedan di Penetapan UMP DKI 2023, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa para relawan saat peresmian relawan IndonesiAnies di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (2/11/2022). Kelompok relawan IndonesiAnies nantinya akan menggalang dukungan kepada Anies Baswedan yang telah diusung Partai NasDem dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang./Antara
Ada Campur Tangan Anies Baswedan di Penetapan UMP DKI 2023, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa para relawan saat peresmian relawan IndonesiAnies di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (2/11/2022). Kelompok relawan IndonesiAnies nantinya akan menggalang dukungan kepada Anies Baswedan yang telah diusung Partai NasDem dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ada campur tangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggunakan UMP yang sebelumnya diputuskan oleh Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yakni Rp4.641.852 menjadi dasar sehingga dengan kenaikan sebesar 5,6 persen, UMP DKI 2023 menjadi Rp4.901.798.

“Di dalam sidang Dewan Pengupahan kami sudah menyepakati baseline yang menjadi perhitungan UMP Tahun 2023 adalah Rp4,6,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri Yansyah pun mengiyakan ketika ditanya besaran UMP DKI 2023 naik 5,6 persen dari jumlah UMP yang sebelumnya ditetapkan Anies.

“Iya, iya [dari Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021],” katanya.

Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 pun sebelumnya sempat digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Hasilnya, Pemprov DKI diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, Pemprov mengajukan banding dan berharap besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Namun, Pemprov DKI kalah banding di PTUN.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUNJKT tanggal 12 Juli yang dimohonkan banding. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.0000,” tulis putusan tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854 yang ditetapkan Anies.

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
 
"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," ujar Andri Yansyah Senin (28/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper