Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Terkait UMP DKI 2023 Batal Digelar Hari Ini

Aksi demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hari ini di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2022) batal.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA— Serikat buruh batal menggelar aksi demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hari ini di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2022).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal menyebutkan demonstrasi akan digelar besok Jumat, 2 Desember 2022. Sayang dia tidak menyebutkan secara pasti alasan demo batal digelar.

“Tanggal 2 Desember,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (1/12/2022).

Diketahui, Warga Kampung Bayam akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini di Balai Kota. Mereka menuntut agar bisa segera tinggal di Kampung Susun Bayam serta harga sewa yang ditawarkan lebih murah.

Di sisi lain, sebelumnya serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen dan menolak kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.

“Pada yanggal 1 Desember ada aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari,” kata Said Iqbal dalam konferensi virtual, Rabu (30/11/2022).

Said Iqbal berharap UMP DKI 2023 minimal naik 10 persen seperti daerah-daerah lain yakni Majalengka, Subang, dan Cirebon yang mengambil angka kenaikan 10 persen

“Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan. Tidak ada empati. Jauh dari Gubernur sebelumnya tentang kebijakannya, bukan tentang orangnya,” katanya.

Dia pun kemudian meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tetap merevisi UMP DKI tahun depan. Pasalnya kenaikan 5,6 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

“Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi,” tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854 yang ditetapkan Mantan Gubernur Anies Baswedan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper