Bisnis.com, JAKARTA - Akses masuk ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dijaga ketat oleh anggota pengamanan dalam (pamdal) pada Rabu (19/1/2023) pagi setelah digeledah oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan gedung DPRD saat ini belum boleh dimasuki.
Penjagaan untuk mencegah orang masuk ke tempat-tempat yang telah diperiksa KPK.
“Kami gak boleh masuk, mereka tidak izinkan masuk. Cuma dijaga karena dikhawatirkan banyak orang ke tempat-tempat yang diperiksa,” ujar Mujiyono kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Perihal rapat, Mujiyono menanggapi bahwa rapat akan tetap terbuka dan tidak akan pernah tertutup.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta dengan membawa sejumlah koper.
Baca Juga
Pada Selasa (17/1/2023) malam, setelah melakukan penggeledahan KPK membawa sejumlah koper yang ditaruh di salah satu kendaraan KPK.
Adapun jumlah kendaraan KPK yang dibawa KPK sebanyak 6 kendaraan mobil, yakni 5 kendaraan berwarna hitam dan 1 kendaraan berwarna silver.
Sebagai informasi awak media telah menunggu KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI baru, namun demikian KPK keluar dari gedung lama DPRD DKI.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak KPK barang bukti apa saja yang dibawa dari hasil penggeledahan di gedung DPRD DKI, namun KPK belum menjawab dan awak media dihadang oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung upaya KPK menggeledah gedung DPRD DKI Jakarta.
"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Prasetio pun mengaku belum mengetahui pasti penyelidikan yang dilakukan tim KPK dalam perkara apa. Meski demikian, dia memastikan bahwa seluruh proses penganggaran di DPRD DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
"Semua rapat Banggar saya buka, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan. Dalam hal ini pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif, DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," ujar dia.