Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Sebut Kampung Susun Bayam Terkendala Legalitas

Proses penyerahan unit Kampung Susun Bayam masih dalam tahapan legalitas dengan Pemerintahan Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta. 
Logo Jakpro/dokumentasi
Logo Jakpro/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyebut proses penyerahan unit Kampung Susun Bayam masih dalam tahapan legalitas dengan Pemerintahan Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta

“Kita masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan legalitas ke kami untuk disewakan. Prosesnya saat ini masih disitu,” jelas Vice President Corporate Secretary Jakarta Propertindo Syachrial Syarif di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Proses legalisasi tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menentukan pihak mana yang akan mengelola Kampung Susun Bayam. Pasalnya sampai saat ini Jakpro memiliki bangunan Kampung Susun Bayam, sementa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memiliki tanahnya. 

“Jadi posisinya saat ini masih pengalihan pengelolaan, sehingga ini perlu dihitung sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, dan kemudian kapan dialihkan kepada Pemprov DKI dan dinas terkait,” jelasnya. 

Syachrial melanjutkan, jika dialihkan ke dinas terkait maka nantinya akan ada pembahasan perihal biaya yang harus dianggarkan untuk mensubsidi Kampung Susun Bayam. Dirinya berterus terang bahwa biaya sewa tersebut tidak bisa mencukupi secara seluruhnya untuk operasional. 

Sebagai informasi, Jakrpo telah selesai melakukan diskusi dengan pihak Dispora, dan sekarang sedang dalam proses diskusi dengan dinas lain. Rencananya minggu ini Jakpro akan bertemu dengan dinas terkait, perihal pengelolaan Kampung Susun Bayan. 

Di lain pihak, Kasi Management Aset Dispora Rindu Manalu mengatakan, Kampung Susun Bayam sebelumnya diperuntukan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO). Adapun dalam hasil rapat terakhir kawasan ini tadinya ditujukan untuk inbreng namun tidak jadi. 

“Tidak jadi nya inbreng karena masih di tanah Dispora, kan di SK penggunaannya pada saat itu ada bahasa bentuknya sewa terhadap lahan tersebut. makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya seperti apa, apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuknya bisnis. mana yang bisnis, mana yang tidak,” jelasnya. 

Rindu menambahkan, ke depan akan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Dispora dengan BPAD terkait dengan pemanfaatan lahan di Kampung Susun Bayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper