Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Razia Ribuan Miras di Bulan Ramadan

Pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tidak memiliki izin edar di sejumlah lokasi.
Ilustrasi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas Sisi Tenggara, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). /Istimewa
Ilustrasi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 14.447 minuman keras (miras) hasil sitaan selama tahun 2021 di Silang Monas Sisi Tenggara, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah merazia 1.627 botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar pada awal Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tengah melakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tidak memiliki izin edar di sejumlah lokasi. Dari pengawasan ini, Satpol PP menyita sebanyak 1.627 botol.

“Total wilayah yang kami razia ada di 40 lokasi, di mana Jakarta Pusat ada 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, Jakarta Timur 7 lokasi. Dari Razia ini, wilayah Tambora paling banyak, yakni 561 botol,” jelas Arifin di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adapun razia tersebut dilakukan di tempat penjualan minuman keras. Minuman keras yang diperoleh ini disimpan oleh pihak Satpol PP dan diamankan di masing-masing wilayah kecamatan kota. 

“Jadi wilayah yang kami jangkau itu ada di Tanah Abang, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Setia Budi, Matraman, Mampang Prapatan, Pulo Gadung, Jatinegara, dan Ciracas,” ujar dia. 

Selain merazia minuman keras, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Dari kegiatan ini, Satpol PP menemukan satu tempat yang buka melampaui jamnya, dan menjulan minuman keras.

Dengan demikian, tempat hiburan malam tersebut harus ditutup selama Ramadan karena melanggar ketentuan jam buka. Hal ini berdasarkan ketentuan industri pariwisata.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri.

Dilansir dari Instagram @disparekrafdki, Kamis (23/3/2023), aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023. 

Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu menjelang Ramadan hingga Idulfitri. Beberapa diantaranya seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta Bar atau Rumah Minum.

Secara detil, dijelaskan bahwas jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.

Kemudian, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar.

Meskipun demikian, Pemprov DKI mengecualikan kegiatan kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan area kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Namun wajib tutup saat 1 hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, 1 hari sebelum Hari Raya, Malam Takbiran, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper