Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) sebagai respons atas maraknya keluarga pejabat yang memamerkan gaya hidup di media sosial.
Rencana tersebut saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Pj. Gubernur DKI agar ke depan kejadian tersebut yang dilakukan oleh pegawai Pemprov DKI tidak terulang di pegawai lainnya.
"Saya sudah berencana untuk menerbitkan instruksi gubernur," jelas Heru di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/4/2023).
Heru mengatakan dirinya telah menghimbau pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memamerkan gaya hidupnya.
Hal ini disampaikan pada saat dirinya menjabat selama 1 bulan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, baik kepada eselon 2, eselon 3, dan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta lainnya.
Sementara itu, menanggapi pegawai Pemprov DKI Jakarta yang memamerkan gaya hidup mewah, Heru mengatakan saat ini masih dalam proses penelitian oleh pihak inspektorat.
Baca Juga
"Terserah inspektorat, alurnya harus jelas," ujar dia.
Seperti diketahui, baru - baru ini beredar kabar bahwa salah satu keluarga dari pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Dalam cuitan tersebut, istri dan anak dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Massdes Arouffy memamerkan harta berupa tas Hermes dan sepatu mewah dengan harga yang fantastis.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu II DKI Jakarta Deden Bahtiar menyampaikan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Inspektur Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan klarifirkasi kepada yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi akan dilaporkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kami saat ini tengah melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui keasilan barang tersebut tersebut. Jika informasi sudah didapat semua kami akan laporkan ke Pj Gubernur DKI,” jelas Deden.
Jika pegawai tersebut benar bersalah, menurut Deden ada beberapa sanksi yang nanti diberikan kepada yang bersangkutan, paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat sedangkan paling ringan adalah teguran lisan.
“Setiap hukuman disiplin itu ada konsekuensinya, salah satunya ke tunjangan dan itu beda-beda. Jika hukumannya ringan maka hanya terkena potongan beberapa bulan saja. Kalau semakin berat maka akan semakin berat hukumannya,” ujarnya.