Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Halalbihalal, ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja Besok 26 April

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Lebaran 2023.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / Bisnis - Pernita Hestin Untari
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4/2023).

Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Moh. Mahfud MD.

"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," kata Maria di Jakarta pada Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut, Maria menjelaskan, pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023)’.

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," ujar Maria.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023.

Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya, dimana awalnya cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 serta diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Selanjutnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh sebab itu, apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper