Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konsultasi publik RUU Kekhususan Jakarta untuk mempersiapkan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.
“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Joko dalam keterangan resmi, Selasa (9/5/2023).
Konsultasi publik memiliki makna penting karena proses penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi publik untuk menentukan masa depan Kota Jakarta, selepas tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.
“Ini adalah tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik,” jelasnya.
Dia melanjutkan, Jakarta akan bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain, serta berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.
Baca Juga
Sementara, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut pihaknya menggelar konsultasi publik yang kedua untuk menyerap pandangan sebagai masukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta. Beberapa substansi strategis RUU Provinsi Jakarta dipaparkan dengan kekhususan baru yang akan diusulkan.
"Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasukkan di dalam RUU Kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Kemenkopolhukam untuk diserahkan kepada Presiden. Selanjutnya akan didiskusikan dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," jelasnya.